JAKARTA, Jurnal09.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses penuntutan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keempat tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga terjadi sepanjang periode 2016 hingga 2025.
“Tim Penyidik Jampidsus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, perkara akan memasuki proses penuntutan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Menurut penyidik, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan maupun kedudukan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Usai proses Tahap II, keempat tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rico Ray)
