Mataram, Jurnal09.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang satu bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 61 kasus narkotika, mengamankan 86 tersangka, serta menyita 8,3 kilogram sabu sebagai barang bukti.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan di berbagai wilayah hukum Polda NTB sebagai bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polda NTB menjelaskan, puluhan tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengguna, kurir, hingga terduga pengedar. Seluruhnya kini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap aktivitas peredaran narkoba di berbagai daerah.
Polda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Melalui pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polda NTB berharap peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat terus ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Rico Ray)
