Home » Polisi Amankan Pedagang Toko Kelontong, 88 Tramadol Diduga Diedarkan Tanpa Izin di Kalideres

Polisi Amankan Pedagang Toko Kelontong, 88 Tramadol Diduga Diedarkan Tanpa Izin di Kalideres

JAKARTA BARAT, Jurnal09.com – Peredaran obat keras tanpa izin kembali diungkap aparat kepolisian di wilayah Jakarta Barat. Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres mengamankan seorang pria berinisial M alias N (26) yang diduga menjual obat keras daftar G dari sebuah toko kelontong di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras secara bebas di lokasi tersebut.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo dan Panit Narkoba Ipda Nainggolan, mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Dalam penggeledahan di dalam toko, polisi menemukan 88 butir obat keras jenis Tramadol. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian.

Selain obat keras, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

M alias N kemudian dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Rihold menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal,” tegasnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *