Home » Polda NTT Siapkan Laporan ke KY dan Bawas MA atas Putusan Praperadilan Piche Kota

Polda NTT Siapkan Laporan ke KY dan Bawas MA atas Putusan Praperadilan Piche Kota

KUPANG, Jurnal09.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung. Langkah tersebut ditempuh karena penyidik menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim saat memutus perkara.

Kepala Bidang Hukum Polda NTT, Kombes Pol Anton C. Nugroho, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Namun, menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap hakim tetap dapat dilakukan melalui pelaporan kepada KY dan Bawas MA.

Anton menilai salah satu pertimbangan hakim yang dipersoalkan berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Menurutnya, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dilakukan sebelum sprindik diterbitkan, padahal penyidik memastikan sprindik pertama telah dikeluarkan sejak Januari 2026 dan menjadi dasar hukum penyidikan berikutnya.

Selain itu, Polda NTT juga mempertanyakan tidak dipertimbangkannya putusan praperadilan sebelumnya terhadap perkara yang sama. Penyidik menyebut, dalam permohonan praperadilan terdahulu yang diajukan tersangka lain, pengadilan telah menyatakan proses administrasi penyidikan sah sehingga dinilai seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan.

Perkara yang menjerat Piche Kota merupakan bagian dari dugaan tindak pidana asusila dengan berkas perkara yang dipisahkan dari dua tersangka lainnya. Menurut penyidik, meskipun tersangka tidak mengakui perbuatannya dan korban mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan, penyidik mengklaim masih memiliki alat bukti lain yang dinilai cukup untuk mendukung proses hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Piche Kota dan menyatakan penetapan status tersangka terhadapnya tidak sah. Putusan tersebut disambut kuasa hukum Piche yang menilai proses penetapan tersangka kliennya cacat hukum.

Hingga rencana pelaporan tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari hakim yang memutus perkara maupun pihak Pengadilan Negeri Atambua terkait langkah Polda NTT yang akan mengadukan putusan itu kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

(Admin1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *