Home » KPK Tegaskan Penyidikan Tidak Bergantung pada Pengakuan Tersangka, Bukti Tetap Jadi Dasar Penanganan Perkara

KPK Tegaskan Penyidikan Tidak Bergantung pada Pengakuan Tersangka, Bukti Tetap Jadi Dasar Penanganan Perkara

Jakarta, Jurnal09.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak bergantung pada pengakuan tersangka. Penyidik memastikan setiap perkara dibangun berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sesi konferensi pers KPK saat merespons pertanyaan awak media mengenai perkembangan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menjerat tersangka berinisial SK, serta perkembangan penyidikan kasus lainnya.

Juru bicara KPK menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terus mendalami berbagai fakta, termasuk aliran dana, pertemuan para pihak, penerima uang, hingga asal-usul dana yang diduga dihimpun. Menurutnya, seluruh proses tersebut masih berjalan sehingga belum dapat dipublikasikan secara utuh agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta, termasuk pihak-pihak yang menerima uang, bentuk pertemuan yang terjadi, serta jumlah dana yang diduga dikumpulkan. Semua itu masih menjadi materi penyidikan,” ujar perwakilan KPK.

Menanggapi informasi bahwa tersangka SK disebut tidak mengakui perbuatannya, KPK menegaskan hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses penyidikan. Penyidik, kata dia, tidak mengejar pengakuan tersangka karena setiap orang memiliki hak untuk memberikan pembelaan sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana.

Menurut KPK, pembuktian perkara korupsi dilakukan melalui keterangan saksi, dokumen, barang bukti hasil penggeledahan, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik. Berdasarkan bukti tersebut, penyidik meyakini unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi.

“Pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar pembuktian. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga meskipun tersangka tidak mengakui perbuatannya, proses hukum tetap dapat berjalan,” jelasnya.

KPK juga menyampaikan bahwa dalam praktik penanganan perkara korupsi, terdapat sejumlah kasus di mana tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun perkara tetap dapat dibuktikan di persidangan hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Sementara itu, terkait pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perkembangan perkara lain yang menjadi perhatian publik, KPK menyatakan seluruh kemungkinan tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan kecukupan alat bukti.

Selain itu, KPK menyebut masih akan memverifikasi perkembangan informasi mengenai laporan maupun pemeriksaan dalam perkara lain sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

KPK menegaskan akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan pembuktian berbasis alat bukti dalam setiap proses penyidikan, serta meminta masyarakat menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan sesuai tahapan penanganan perkara.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *