Mataram, NTB, Jurnal09.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu malam (4/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah beserta barang bukti sabu seberat 60,87 gram.
Pengungkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus serupa di kawasan Cakranegara pada hari yang sama. Operasi lanjutan berlangsung di area SPBU Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial T (36) dan LDH (34). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pulau Lombok.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim di lapangan.
> “Pada siang hari tim telah mengungkap kasus di wilayah Cakranegara dengan mengamankan dua terduga beserta barang bukti puluhan gram sabu. Selang beberapa jam kemudian, tim kembali berhasil menangkap dua terduga lainnya di Narmada dengan barang bukti sabu seberat 60,87 gram,” ujar AKP Remanto.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil disita mengindikasikan bahwa kedua terduga diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna, melainkan memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang bukti tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan dua kasus narkotika dalam satu hari tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
( Rico Ray )
