Jakarta, Jurnal09.com – Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, menegaskan komitmen kampus dalam menjaga integritas akademik dan tata kelola perguruan tinggi menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi terkait promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Pernyataan tersebut disampaikan Heri sebagai tanggapan atas putusan kasasi MA yang menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
Menurut Heri, Universitas Indonesia tetap berpegang pada prinsip-prinsip akademik dan memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta rasa keadilan.
“Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (30/6/2026).
Ia menekankan bahwa integritas akademik merupakan landasan utama yang harus dijaga oleh institusi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, setiap proses dan kebijakan di lingkungan Universitas Indonesia akan terus mengacu pada aturan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Meski demikian, UI menegaskan akan tetap mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan seluruh aktivitas akademiknya.
Melalui sikap tersebut, Universitas Indonesia berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan standar mutu dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
( Rico Ray )
