JAKARTA, Jurnal09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus mendorong peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan penerangan hukum tersebut digelar di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), dengan melibatkan aparatur kecamatan, kelurahan, hingga unsur keamanan wilayah.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat itu bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan mendasar dalam KUHP baru sekaligus mempersiapkan aparatur pemerintah agar mampu menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat secara tepat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai pembaruan dalam KUHP yang disusun untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan dinamika sosial di masyarakat.
Menurut Fajar, regulasi baru tersebut mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam penerapannya.
Selain menjelaskan substansi perubahan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan ketentuan pidana yang baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pegawai kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan. Mereka diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi mengenai implementasi KUHP baru kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui program penerangan hukum ini, Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum dan mendukung implementasi KUHP baru secara efektif.
Dengan meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, diharapkan proses sosialisasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sehingga tercipta kepastian hukum dan pemahaman yang seragam terhadap ketentuan pidana yang baru.
(Rico Ray)
