Mataram, NTB, Jurnal09.com – Tak butuh waktu lama setelah menggerebek kawasan rawan narkoba di Kecamatan Ampenan, Polresta Mataram kembali menggulung jaringan peredaran sabu. Empat terduga pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Sabtu (6/6/2026) sore.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 15.45 WITA tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat orang terduga, yakni S (36) warga Ampenan, MA (27) dan Z (36) warga Dasan Agung, serta DIP (35), seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Dari tangan para terduga, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,35 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah data dan bukti awal dinilai cukup, tim bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Remanto.
Petugas terlebih dahulu menyasar sebuah lokasi di Lingkungan Gapuk Utara yang diduga menjadi titik aktivitas narkotika. Dari lokasi itu, polisi mengamankan Z dan S beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua nama lain. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus MA di kediamannya di Dasan Agung. Sementara DIP diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Karang Baru.
“Hasil pendalaman sementara menunjukkan salah satu terduga, yakni S, merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polresta Mataram dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu hari yang sama, aparat tidak hanya menggerebek kampung rawan narkoba di Ampenan, tetapi juga berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Dasan Agung.
AKP Remanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi titik peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk menjalankan aktivitasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Mataram juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dukungan tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku dan mewujudkan lingkungan yang aman serta bersih dari narkotika.
( Yohanes.R.Ray )
