Home » Polisi Ungkap Tren Baru Peredaran Narkoba di Karawang, Pelaku Nekat Jadi Kurir Demi Sabu Gratis

Polisi Ungkap Tren Baru Peredaran Narkoba di Karawang, Pelaku Nekat Jadi Kurir Demi Sabu Gratis

Karawang, Jurnal09.com – Polres Karawang mengungkap fenomena baru dalam peredaran kasus narkoba, di mana sejumlah pelaku nekat menjadi kurir dan pengedar sabu bukan hanya karena faktor ekonomi, tetapi juga demi bisa mengonsumsi narkoba secara gratis. Dalam mengungkap kasus periode Maret hingga 14 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dengan total 41 tersangka.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa pola baru tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena para pelaku rela terlibat jaringan narkoba hanya untuk mendapatkan akses sabu tanpa biaya.

> “Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis,” ujar Kapolres saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram, narkotika sintetis 175,33 gram, serta tiga butir ekstasi. Selain itu, aparat juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir dan enam kasus obat keras tertentu (OKT) dengan total 9.472 butir dari berbagai jenis.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah gambaran peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil dibongkar pada Kamis (14/5). Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD.

Dari tangan SD, polisi pengamanan satu paket sabu seberat 1.007,40 gram, dua timbangan digital, klip plastik kosong, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Perkembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abah yang diamankan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SD diketahui berperan sebagai kurir setelah memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sistem distribusi dilakukan dengan metode “tempelan”, sementara barang haram tersebut direncanakan akan mati di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil mati. Uang tersebut kemudian dibagi antara para kurir.

“Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” ungkapnya.

Polisi juga menyebut tersangka DN telah dua kali menerima pasokan sabu dari jaringan yang sama sebelum akhirnya tertangkap dalam pengiriman ketiga.

Meski para pelaku berdalih terdesak ekonomi dan kecanduan narkoba, Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk anggota seluruh jaringan peredaran narkotika tanpa toleransi.

> “Jadi apapun keputusannya, mereka yang terlibat akan tetap diproses secara hukum,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal perlindungan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *