SAMARINDA, Jurnal09.com — Pemerintah Kota Samarinda kini memiliki pijakan hukum yang semakin kuat dalam mengamankan aset tanah milik daerah. Sebanyak 667 bidang tanah Pemkot Samarinda telah bersertipikat sepanjang 2026, dengan total nilai berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) 2026 mencapai lebih dari Rp5,9 triliun.
Jumlah tersebut disampaikan dalam rangkaian Peresmian Teras Samarinda Tahap 2 di Dermaga Pasar Pagi, Sabtu (29/8/2026) malam. Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, hadir bersama jajaran dalam agenda tersebut yang sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemkot Samarinda dalam penataan serta pengamanan aset daerah.
Capaian 667 bidang itu menjadi catatan penting karena melampaui target sertifikasi yang ditetapkan pada awal 2026, yakni 500 bidang.
Bahkan, capaian tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Kantor Pertanahan Kota Samarinda mencatat penyelesaian sertipikasi sebanyak 66 bidang aset milik Pemkot Samarinda.
Ratusan bidang tanah yang kini telah memiliki legalitas tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan publik. Di antaranya tanah untuk bangunan kantor, ruang terbuka hijau (RTH), jaringan jalan, fasilitas umum, hingga fasilitas pelayanan masyarakat.
Dengan diterbitkannya sertipikat, aset-aset tersebut mendapatkan kepastian hukum yang menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, tetapi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Nilai aset yang dilegalitaskan dan diberikan kepastian hukum itu mencapai nilai sejumlah di atas 5,9 triliun. Ini sangat luar biasa sekali,” ujar Ceto.
Apresiasi juga disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia menyebut dukungan Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam memperkuat legalitas kepemilikan tanah milik pemerintah daerah.
Menurut Andi Harun, sebanyak 667 Sertipikat Hak Pakai telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya memperjelas status hukum aset daerah.
“Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah berperan penting dalam legalitas hukum atas kepemilikan hak atas tanah yang pada hari ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda sebanyak 667 Sertipikat Hak Pakai,” ujar Andi Harun.
Pengamanan aset tersebut merupakan hasil sinergi Pemkot Samarinda dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Langkah itu juga berjalan dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan serta pengawasan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, capaian ini tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang berhasil diterbitkan. Lebih jauh, legalisasi 667 bidang tersebut memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah dengan nilai berdasarkan ZNT 2026 yang mencapai lebih dari Rp5,9 triliun.
Legalitas tersebut menjadi modal penting bagi Pemkot Samarinda untuk menjaga aset dari potensi persoalan hukum sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemkot Samarinda dalam mempercepat pendaftaran tanah dan penataan aset daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta manfaat nyata bagi pembangunan Kota Samarinda.