Mataram – Jurnal09.com
Seorang pria berinisial MK (32) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
MK ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, di bawah komando Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH
Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB
Di sebuah gang sempit Jalan Gunung Batur, Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram, disaksikan tokoh masyarakat setempa
MK diamankan karena diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, yang berpotensi menyebabkan kematian dan merusak generasi muda di wilayah hukum Polresta Mataram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif, polisi melakukan penyergapan terhadap MK. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan empat klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram di saku celana tak terduga.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian membawa MK ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan lanjutan guna mencari kemungkinan barang bukti tambahan serta menelusuri keterlibatan jaringan lain.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidikan tengah mendalami peran MK.
“Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memastikan apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau bagian dari jaringan pengedar narkotika,” tegasnya.
Saat ini MK masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram. Secara hukum, ia terancam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya komitmen pemberantasan hingga akar-akarnya di wilayah Kota Mataram.
(Rico Ray)

