Polres Lembata Ungkap 10 Kasus Pencurian di Delapan Lokasi, Jaga Keamanan Wilayah Kepulauan

LEMBATA, NTT — Junal09.com Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan pencurian yang terjadi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lembata. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ciputra dan Kanit Pidum IPDA Willy Lamapaha, dalam konferensi pers di Unit PPA Polres Lembata, Rabu (21/1/2026).

AKBP Nanang Wahyudi menjelaskan, dari sepuluh kasus pencurian yang berhasil diungkap, para pelaku melakukan aksinya di delapan titik lokasi berbeda.

“Lokasi kejadian meliputi Desa Waowala dan Desa Beutaran di Kecamatan Ile Ape, wilayah Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak di Kecamatan Nubatukan, serta kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba,” ujar Nanang.

Sasar Rumah Warga dan Kios

Menurut Kapolres, sebagian besar kasus pencurian terjadi di rumah warga dan kios, dengan waktu kejadian dominan pada dini hari. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp20 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 barang bukti, terdiri atas berbagai barang hasil kejahatan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler berbagai merek, laptop, speaker, alat pengisi daya, kain tenun, etalase rokok, perhiasan, serta empat unit sepeda motor jenis Honda Beat, Yamaha Vixion, Honda Revo, dan Suzuki Nex,” jelas Kapolres.

Selain itu, kepolisian juga mencatat lima barang temuan yang hingga kini belum diketahui pemiliknya, yakni satu unit laptop Acer, satu unit iPhone, satu unit ponsel Oppo, alat pengisi daya Samsung, tas ransel, dan kain tenun.

Pelaku Didominasi Remaja

AKBP Nanang mengungkapkan, dari keseluruhan kasus tersebut, sebagian besar pelaku masih berusia remaja, dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian, khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan dan pembinaan generasi muda.

Penanganan Sesuai Prosedur Hukum

Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Muhammad Ciputra menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara dilakukan berdasarkan KUHAP dan KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Ciputra.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga yang tidak wajar. Perlu kehati-hatian agar tidak tanpa sadar membeli barang hasil kejahatan,” ujarnya.

Ciputra turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kepolisian.

“Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah mendukung dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polres Lembata, sehingga kasus-kasus ini dapat terungkap,” ucapnya.

Apresiasi Kapolda NTT

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Lembata beserta jajarannya.

“Kapolda NTT menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Lembata dan seluruh jajaran atas kerja keras, profesionalisme, dan respons cepat dalam mengungkap kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Henry.

Kapolda NTT juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, situasi kamtibmas di Kabupaten Lembata dapat terus terjaga kondusif,” ujarnya.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga sembilan tahun penjara, disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku.

( RICO RAY )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *