SUMBAWA BESAR, Jurnal09.com – Informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi sabu di Kecamatan Plampang menjadi pintu masuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AS (44) yang diduga kerap melakukan transaksi sabu dari kediamannya di Dusun Jompong, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan AS bersama dua pria lainnya, K (45) dan H (33), di sebuah rumah di Dusun Jompong pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi akurat yang diterima kepolisian mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Plampang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim operasional dengan melakukan penyelidikan terhadap target.
Tiga Pria Diamankan Saat Berada di Dalam Rumah
Saat petugas tiba di lokasi, AS, K dan H ditemukan sedang berada di dalam rumah.
Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung transparan, petugas turut menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan pemeriksaan di lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pria masing-masing pelaku berinisial AS, K, dan H, yang tengah duduk di dalam rumah. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas turut menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan,” ujar Harirustaman.
Penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh di sejumlah bagian rumah, mulai dari kamar, gudang hingga ruang tamu.
Dari kamar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya 3 bendel klip kosong, 2 unit telepon seluler, 2 kotak telepon seluler, 1 bong, 2 gunting, 6 korek gas, 3 skop plastik, 1 tutup botol yang telah dimodifikasi, 1 sendok plastik dan 2 sumbu.
Sabu Ditemukan di Gudang dan Ruang Tamu
Penyisiran kemudian berlanjut ke bagian gudang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi sabu serta enam bendel klip kosong.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di ruang tamu. Di sana polisi kembali menemukan 13 poket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik hitam. Petugas juga menemukan tiga klip kosong.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 14 poket sabu dengan berat bruto 4,12 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun pengemasan sabu.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan para terduga pelaku sebanyak 14 poket dengan berat bruto mencapai 4,12 gram, beserta seperangkat alat hisap dan klip plastik siap edar,” kata Harirustaman.
AS Akui Sabu Miliknya
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AS mengakui bahwa seluruh sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Kepada petugas, AS menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di atas para terduga pelaku.
Ketiga pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik kasus tersebut.
Informasi Masyarakat Jadi Titik Awal
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi target, mendatangi lokasi, mengamankan tiga orang dan menemukan 14 poket sabu.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya aparat memutus peredaran narkotika di tingkat wilayah.
Namun, proses hukum terhadap AS, K dan H masih berjalan. Seluruh dugaan keterlibatan mereka akan ditentukan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
(Hps/Suci Kelnis)