SUMBAWA BESAR, NTB, Jurnal09.com – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk aparat membongkar dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial B, yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (18/8/2026) malam.
B, warga Dusun Sampar Gilar, Desa Plampang, diamankan dari kediamannya di Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi sebelumnya menerima informasi bahwa rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa.
Rumah di Gang Sempit Jadi Sasaran Penggerebekan
Dalam proses penyelidikan, petugas menghadapi kondisi lokasi rumah yang berada di dalam gang kecil dan sempit. Untuk memastikan pengamanan berjalan optimal, Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan PS. Kanit Intelkam Polsek Plampang, Aiptu Miftahul Ikhsan, S.H., guna mendapatkan dukungan personel.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Iptu K. Joko Wilopo.
Sekitar pukul 20.30 WITA, tim gabungan bergerak menuju lokasi. Petugas tiba sekitar pukul 20.45 WITA dan mendapati B baru selesai mandi.
Petugas kemudian mengamankan B sebelum melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Empat Poket Sabu Ditemukan
Untuk menjaga keterbukaan proses penggeledahan, polisi terlebih dahulu menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan pemeriksaan di lokasi.
Penggeledahan kemudian dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA. Petugas menyisir sejumlah bagian rumah, termasuk kamar dan tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan barang terlarang.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat poket yang diduga berisi sabu-sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat isap, plastik klip kosong, timbangan serta perlengkapan lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
B Dibawa ke Mapolres Sumbawa

Usai penggeledahan, petugas membawa B beserta barang bukti ke Mapolres Sumbawa. Terduga pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Res Narkoba.
Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan B dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap B masih berada dalam tahap penyidikan. Status sebagai terduga pelaku tidak serta-merta membuktikan kesalahannya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Hps/Suci Kelnis)