Home » Doktrin Area of No Enforcement: Dr. Aturkian Laia Tegaskan Sengketa Kontrak Tak Selalu Berujung Pidana

Doktrin Area of No Enforcement: Dr. Aturkian Laia Tegaskan Sengketa Kontrak Tak Selalu Berujung Pidana

Jakarta, Jurnal09.com – Sengketa kontrak maupun utang-piutang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penentuan apakah suatu perkara merupakan wanprestasi, penipuan, atau penggelapan harus didasarkan pada substansi perbuatan serta unsur hukumnya, bukan semata-mata karena adanya hubungan perjanjian antara para pihak.

Pandangan tersebut disampaikan dosen sekaligus advokat Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., dalam kajiannya mengenai batas antara ranah hukum perdata dan pidana melalui doktrin Area of No Enforcement, Selasa (4/8/2026).

Menurut Aturkian, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih kerap terjadi sengketa keperdataan yang diproses menggunakan instrumen pidana. Di sisi lain, terdapat pula perkara yang sejak awal ditangani sebagai tindak pidana, namun pada akhirnya diputus pengadilan sebagai sengketa perdata.

Ia menegaskan bahwa keberadaan kontrak bukanlah faktor utama dalam menentukan suatu perkara masuk ke ranah perdata atau pidana. Penilaian harus dilakukan terhadap hakikat perbuatan, waktu munculnya niat jahat (mens rea), cara memperoleh harta, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kepercayaan.

“Keberadaan kontrak bukanlah penentu utama apakah suatu perkara merupakan perkara perdata atau pidana. Yang harus dianalisis adalah substansi perbuatannya, kapan niat jahat muncul, bagaimana harta diperoleh, dan apakah terdapat penyalahgunaan kepercayaan,” ujar Aturkian.

Dalam pemaparannya, Aturkian menjelaskan bahwa wanprestasi merupakan kegagalan memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Bentuknya dapat berupa tidak melaksanakan prestasi, terlambat memenuhi kewajiban, melaksanakan prestasi tidak sesuai perjanjian, atau melakukan tindakan yang dilarang dalam kontrak.

Berbeda dengan itu, penipuan ditandai dengan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan identitas palsu yang telah dilakukan sebelum korban menyerahkan hartanya kepada pelaku.

Sementara penggelapan terjadi ketika seseorang pada awalnya menguasai harta secara sah, tetapi kemudian menguasai atau menggunakan harta tersebut secara melawan hukum seolah-olah menjadi miliknya sendiri.

Untuk memperjelas perbedaan tersebut, Aturkian memberikan ilustrasi bahwa debitur yang gagal melunasi utang karena usahanya bangkrut, tanpa adanya tipu muslihat sejak awal, pada dasarnya merupakan perkara wanprestasi yang penyelesaiannya berada di ranah perdata.

Sebaliknya, apabila seseorang sejak awal menggunakan dokumen palsu atau kebohongan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Begitu pula apabila seseorang yang memperoleh kewenangan menguasai harta secara sah kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

Dalam kajiannya, Aturkian juga mengulas doktrin Area of No Enforcement yang diperkenalkan oleh Bambang Poernomo. Doktrin tersebut membagi kebijakan penegakan hukum ke dalam tiga wilayah, yaitu Area of No Enforcement, Area of Decisions Not to Enforce, dan Area of Actual Enforcement.

Ia menjelaskan, Area of No Enforcement merupakan wilayah di mana hukum pidana tidak layak diterapkan, seperti pada sengketa wanprestasi murni, sengketa kontrak, maupun utang-piutang yang tidak disertai unsur tipu muslihat. Dalam kondisi demikian, menurutnya, negara tidak boleh menjadikan hukum pidana sebagai alat untuk menagih utang.

Sebaliknya, apabila suatu kontrak sejak awal digunakan sebagai sarana melakukan tipu muslihat atau penyalahgunaan kepercayaan hingga memenuhi seluruh unsur tindak pidana, maka perkara tersebut telah memasuki Area of Actual Enforcement dan layak diproses melalui mekanisme hukum pidana.

Aturkian juga mengemukakan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Agung menegaskan tidak semua pelanggaran kontrak dapat dipidana. Dalam berbagai perkara, pengadilan menyatakan hubungan hukum para pihak merupakan hubungan keperdataan karena tidak terbukti adanya tipu muslihat sejak awal, sehingga terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Menurutnya, penerapan doktrin Area of No Enforcement menjadi penting untuk menjaga agar hukum pidana digunakan secara proporsional dan tidak dijadikan instrumen kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.

“Dengan memahami perbedaan antara wanprestasi, penipuan, dan penggelapan berdasarkan substansi perbuatan serta pembuktian unsur hukumnya, penegakan hukum akan lebih memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Aturkian.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *