JAKARTA BARAT, Jurnal09.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengembangkan pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika jenis tablet karisoprodol yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengembangan terbaru, penyidik berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku produksi.
Kedua terduga pelaku ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dahulu mengungkap lokasi produksi narkotika dan menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar beserta hampir dua ton bahan baku produksi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, menjelaskan bahwa MH dan VW diduga memiliki peran penting dalam memasok bahan baku yang digunakan untuk memproduksi tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.
“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain dengan total berat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate seberat 650 kilogram.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran bahan baku narkotika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tambah Kompol Avrilendy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, serta juncto Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memutus mata rantai produksi dan distribusi narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan hingga ke jaringan pemasok yang diduga beroperasi lintas wilayah maupun lintas negara.