Home » Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus

JAKARTA, Jurnal09.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Direktorat Penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Menurutnya, penerbitan sprindik juga menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana penetapan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Anang menjelaskan, Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang diduga mengakibatkan peristiwa blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara dugaan korupsi ASABRI yang dilimpahkan dari penyidik Polri.

“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang mengakibatkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang.

Ia menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Meski demikian, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi.

“Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, khususnya dalam hal supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan,” katanya.

Untuk mendukung efektivitas penyidikan, Kejagung juga membentuk Tim Khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Tim tersebut dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menangani perkara korupsi berskala besar, termasuk sejumlah anggota yang pernah bertugas di KPK.

Adapun tim tersebut beranggotakan Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.

Pembentukan tim khusus itu diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan sekaligus menjamin independensi penanganan tiga perkara yang kini secara resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *