KARANGANYAR, Jurnal09.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik) baru sebagai langkah pengembangan perkara yang sebelumnya telah diproses di pengadilan.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, usai mendatangi Kantor Kejari Karanganyar, Jumat (10/7/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan perkembangan laporan yang selama ini mendapat pengawalan dari MAKI.
Boyamin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah menerbitkan sprintdik baru. Namun, ia menyebut isi maupun ruang lingkup penyidikan belum dapat dipublikasikan karena masih bersifat umum.
“Kami memperoleh informasi bahwa sudah diterbitkan sprintdik baru terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Namun, detailnya belum bisa disampaikan karena masih berupa sprintdik umum,” ujar Boyamin, dikutip dari Jatengnews.id.
Menurut Boyamin, pengembangan penyidikan diharapkan dapat menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana yang menyebabkan kerugian negara. Ia menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara sebelumnya, yang mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp4,5 miliar hingga Rp5 miliar, dapat menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperdalam perkara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sprintdik tersebut belum mengarah pada penetapan calon tersangka. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
MAKI, lanjut Boyamin, akan terus mengawal proses hukum tersebut. Ia juga menyatakan organisasinya siap menempuh langkah hukum kembali apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan sprintdik baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Namun, Bonar belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai materi penyidikan maupun pihak yang menjadi sasaran karena proses hukum masih berlangsung.
“Kami memang menerima kedatangan Pak Boyamin sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan. Memang benar ada sprintdik baru, tetapi substansinya belum dapat kami sampaikan karena penyidikan masih berproses,” kata Bonar.
Ia juga belum memberikan informasi mengenai agenda pemeriksaan saksi ataupun tahapan penyidikan berikutnya. Menurutnya, seluruh proses masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan diterbitkannya sprintdik baru tersebut, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar dipastikan terus berlanjut. Penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
( Admin 1 )
