Jakarta, Jurnal09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat resmi menghentikan klienan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik dengan tersangka berinisial MJM melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan tersebut diambil setelah tersangka dan korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri mencapai kesepakatan damai.
Proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice dilaksanakan di Kantor Kejari Jakarta Barat pada Kamis (2/7/2026). Pendekatan tersebut ditujukan pada pemulihan hubungan kekeluargaan yang sempat terganggu akibat peristiwa pidana tersebut.
Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Kejari Jakarta Barat, Senator Boris Panjaitan, SH, MH, menjelaskan bahwa selama proses akuntansi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban berinisial DS, yang merupakan ibu kandungnya.
> “Penghentian pemanggilan ini dilakukan setelah terjadi proses perdamaian pada tahap peminjaman. Tersangka MJM telah meminta maaf kepada korban DS, ibu kandungnya, dan korban pun sudah memberikan maaf,” ujar Boris, Selasa (7/7/2026).
Menurut Boris, pemadam kebakaran tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta serta penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga memiliki kekuatan hukum.
Boris mengungkapkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari penerapan Restorative Justice kepada tersangka. Di antaranya, MJM baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dijatuhkan berada di bawah lima tahun penjara, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban yang mendapat respon positif dari masyarakat.
Menurutnya, penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Jakarta Barat merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum pidana dengan hati nurani. Dengan Restorative Justice, hukum harus memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat kecil,” tutup Boris.
( Rico Ray )
