Jakarta Barat, Jurnal09.com – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan pendampingan terhadap korban dugaan penganiayaan menuai sorotan dari kalangan insan pers. Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jakarta Barat mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial BS.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 07.38 WIB di Jalan Angke Jaya, tepatnya di depan Kedai Nasi Uduk Te Elim, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Insiden itu disaksikan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BS yang juga menjabat sebagai Ketua RT 02/RW 06 diduga mendatangi wartawan Empatpilar.com, Muhammad Apip, dengan nada tinggi saat jurnalis tersebut mendampingi Aminudin, korban dugaan penganiayaan.
Dalam pertemuan itu, BS disebut mempertanyakan kehadiran Apip dan menudingnya menghalangi upaya penyelesaian perkara secara damai.
Menanggapi tudingan tersebut, Apip membantah telah menghambat proses perdamaian. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memberikan pendampingan kemanusiaan kepada korban, mulai dari membantu membawa korban ke rumah sakit hingga mendampingi pembuatan laporan di Polsek Metro Tambora agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Apip, keputusan untuk berdamai atau melanjutkan proses hukum sepenuhnya merupakan hak korban dan bukan kewenangannya sebagai pendamping.
Insiden itu kemudian memicu perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah pihak menilai, apabila benar terjadi, dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun fungsi sosial merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa insiden tersebut berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Ketua Pokja PWI Kota Jakarta Barat, Noto Prayitno, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menghormati profesi wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia meminta apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka oknum yang bersangkutan harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Media juga telah meminta konfirmasi kepada BS melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, BS menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan konseling dan akan memberikan penjelasan setelah memiliki waktu luang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari BS terkait dugaan intimidasi tersebut.
Peristiwa ini terjadi di tengah proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami Aminudin. Korban mengaku menjadi sasaran pengeroyokan pada 27 April 2026 dan menyebut salah satu terduga pelaku merupakan BS.
Aminudin menuturkan, peristiwa bermula setelah dirinya dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor karena terekam kamera CCTV sempat bertegur sapa dengan seseorang yang belakangan diduga sebagai pelaku pencurian. Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya merupakan warga baru di lingkungan itu sehingga tidak mengenal orang yang dimaksud.
Korban mengaku kemudian dibawa untuk diinterogasi dan diduga mengalami penganiayaan oleh sekitar tiga orang. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami sejumlah luka dan telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Tambora.
Hingga kini, penyelidikan atas dugaan penganiayaan maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan masih berlangsung. Semua pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Rico Ray)
