Jakarta, Jurnal09.com – Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi terkait tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang langsung meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026).
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas MA pada Rabu (1/7/2026), lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan bahwa langkah majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku dan tidak melanggar prosedur persidangan.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan di media sosial, termasuk pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menilai majelis hakim meninggalkan ruang sidang karena “takut” tanpa terlebih dahulu mendengarkan sikap terdakwa terhadap putusan.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 248 KUHAP Baru, suatu putusan memperoleh kekuatan hukum apabila telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Selanjutnya, sesuai Pasal 249 ayat (3) KUHAP Baru, setelah membacakan amar putusan, majelis hakim hanya memiliki kewajiban memberitahukan hak-hak terdakwa. Hak tersebut meliputi menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan, mengajukan grasi apabila menerima putusan, mengajukan banding apabila menolak putusan, serta mencabut pernyataan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
MA menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak mengatur kewajiban majelis hakim untuk menunggu atau mendengarkan sikap terdakwa maupun penuntut umum sebelum meninggalkan ruang persidangan.
> “Kesempatan untuk mendengarkan sikap terdakwa atau penuntut umum setelah majelis hakim menyampaikan hak-hak terdakwa tidak terdapat dalam KUHAP dan bukan merupakan kewajiban majelis hakim dalam mengadili perkara pidana,” demikian penjelasan Humas Mahkamah Agung.
Karena itu, MA menilai anggapan bahwa hakim wajib tetap berada di ruang sidang hingga terdakwa menyampaikan sikapnya tidak memiliki dasar hukum.
Selain memberikan penjelasan mengenai prosedur persidangan, Mahkamah Agung juga menyoroti pernyataan kuasa hukum terdakwa yang dinilai kurang tepat karena berpotensi bertentangan dengan penghormatan terhadap kewibawaan persidangan dan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 269 ayat (1) KUHAP Baru.
MA mengingatkan bahwa apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan, mekanisme yang tersedia adalah menempuh upaya hukum melalui pengajuan banding. Sesuai Pasal 285 ayat (2) KUHAP Baru, permohonan banding diajukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri yang memeriksa perkara paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
Dengan penjelasan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(Rico Ray)