SUMBAWA BESAR, Jurnal09.com – Gelombang penolakan terhadap Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/821/DPRKP/2025 tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan terus menguat. Kebijakan yang melarang pembukaan lahan dan penebangan pohon di Areal Penggunaan Lain (APL) kini menjadi sorotan tajam masyarakat, khususnya kalangan petani yang merasa masa depan mata pencaharian mereka terancam.
Di tengah meningkatnya keresahan warga, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, H. Muhamad Jabir, angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak memicu dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Pernyataan itu disampaikan Jabir saat menghadiri pertemuan masyarakat dan petani di kawasan Perum Olat Rawa, Kamis (18/6/2026), yang dihadiri perwakilan sejumlah desa terdampak.
Petani Resah, DPRD Minta Aspirasi Didengar
Menurut Jabir, upaya menjaga kelestarian hutan memang penting dan patut didukung. Namun pemerintah juga harus melihat realitas di lapangan, di mana ribuan keluarga menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian.
Ia menilai kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat tidak boleh diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
> “Kami mendukung perlindungan lingkungan, tetapi pemerintah juga harus melindungi masyarakat yang selama ini hidup dari sektor pertanian. Aspirasi petani tidak boleh diabaikan,” tegas Jabir di hadapan warga.
Politisi PDI Perjuangan itu berjanji akan membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah daerah dan mendorong adanya solusi yang tidak merugikan petani.
Lima Desa Bersuara: Jangan Matikan Sumber Penghidupan
Desakan evaluasi juga datang dari masyarakat lima desa di Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Moyo Utara.
Kepala Desa Batu Bangka, H. Abdul Wahab, secara tegas meminta Bupati Sumbawa meninjau kembali surat edaran tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian.
> “Kami tidak menolak perlindungan hutan. Tetapi jangan sampai kebijakan ini justru membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujarnya.
Menurutnya, banyak petani kini diliputi kekhawatiran karena belum mendapatkan kepastian mengenai aktivitas pertanian yang selama ini mereka jalankan.
Kajian dan Sosialisasi Dipertanyakan
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, sejumlah petani mempertanyakan proses penyusunan kebijakan tersebut.
Mereka menilai pemerintah seharusnya melakukan kajian yang lebih mendalam dan melibatkan masyarakat sebelum menerbitkan aturan yang berdampak langsung terhadap kehidupan petani.
Warga juga mempertanyakan sejauh mana sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sebelum surat edaran diberlakukan.
“Jangan sampai kebijakan dibuat dari balik meja tanpa mendengar suara masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ungkap salah seorang petani dalam forum tersebut.
Lingkungan Penting, Nasib Petani Juga Harus Dipikirkan
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mencari titik keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Di satu sisi, upaya menjaga kawasan hutan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut menghadirkan kebijakan yang tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil.
Gelombang aspirasi yang terus bermunculan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal aturan administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan petani dan keluarganya.
Masyarakat berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas serta melakukan evaluasi secara objektif agar lahir solusi yang mampu menjaga kelestarian hutan tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.
“Hutan harus dilindungi, tetapi petani juga tidak boleh ditinggalkan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menjaga alam sekaligus menjamin kehidupan masyarakat.”
(Rico Ray)
