Home » Lurah Tegal Alur Diduga Tertutup, Wartawan dan Warga Keluhkan Minimnya Akses Informasi

Lurah Tegal Alur Diduga Tertutup, Wartawan dan Warga Keluhkan Minimnya Akses Informasi

Jakarta Barat, Jurnal09.com – Kinerja Lurah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan setelah dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi wartawan terkait berbagai persoalan di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat tersebut diduga tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan media yang berkaitan dengan keluhan warga, mulai dari persoalan sampah, penataan lingkungan, hingga dugaan lambannya pelayanan di tingkat kelurahan.

Sikap diam tersebut memunculkan kritik terkait dugaan tertutupnya akses informasi publik di lingkungan pemerintahan Kelurahan Tegal Alur. Padahal, pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Wakil Organisasi AWDI, Jolay, menilai sikap Lurah Tegal Alur tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

“Sudah berulang kali kami mencoba melakukan konfirmasi. Baik terkait masalah sampah, lingkungan, maupun keluhan warga, namun tidak ada respons sama sekali. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas,” ujar Jolay.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi mengaburkan informasi yang seharusnya diketahui publik secara terbuka.

“Jika tidak ada masalah, seharusnya tidak perlu menghindar dari konfirmasi. Justru klarifikasi itu penting agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat,” tambahnya.

Di lapangan, sejumlah warga juga mengaku kesulitan menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak kelurahan. Mereka menilai kehadiran lurah di tengah masyarakat masih minim, sehingga berbagai persoalan tidak tertangani secara optimal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan, khususnya dalam hal respons terhadap pengaduan masyarakat dan keterbukaan terhadap media sebagai kontrol sosial.

Sejumlah pihak menilai, jika pola komunikasi tertutup ini terus berlanjut, hal tersebut dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah kelurahan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Tegal Alur belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *