SUMBAWA BESAR, NTB, Jurnal09.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 107,53 gram atau lebih dari satu ons.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (31/10/2026) dini hari tersebut, aparat pengamanan dua orang yang disebut-sebut merupakan sepasang kekasih. Keduanya masing-masing berinisial AS alias Geng (44), warga Desa Luar, Kecamatan Alas, dan SM (21), warga Desa Kalimango.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Tim yang dipimpin Plt. Kasi Intelijen BNNP NTB, Ibda Mujito SH, kemudian bergerak melakukan penyergapan sekitar pukul 00.10 WITA. Saat itu, kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan diduga sedang menunggu calon pembeli.
Kabid Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol Darsono Setyo Adji, SIK, SH, MH, melalui Plt. Kasi Intelijen BNNP NTB, Ibda Mujito SH, menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap AS alias Geng menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut terdiri dari satu paket klip plastik besar dan satu paket klip plastik sedang yang ditemukan di saku celana AS. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta sejumlah uang tunai.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Dusun Stober, RT 02/RW 07, Desa Luar, Kecamatan Alas. Lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas kedua terduga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk alat bekas pakai dan uang tunai.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di kediaman AS alias Geng yang beralamat di RT 003/RW 002, Desa Luar. Seluruh rangkaian penggeledahan di tiga lokasi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WITA dan disaksikan perangkat desa serta masyarakat setempat.
107,53 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari operasi tersebut, aparat mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 107,53 gram. Rinciannya, satu paket klip besar seberat 102,8 gram dan satu paket klip kecil seberat 4,67 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang lainnya juga disita untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara, di antaranya:
1. Satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver, nomor polisi DR 1757 RB.
2. Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam lis merah putih, nomor polisi EA 4057 FB.
3. Uang tunai sebesar Rp952 ribu.
4. Dua unit telepon genggam merek Infinix dan iPhone 14.
5. Dua buah bong.
6. Lima pipet plastik yang diruncingkan.
7. Satu buah gunting.
8. Satu timbangan digital.
9. Sebelas korek gas.
10. Tiga buah dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan barang.
Seluruh barang bukti bersama kedua tak terduga selanjutnya dibawa ke Makodim 1607/Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan awal.
Diduga Pernah Terjerat Kasus Narkotika
Informasi awal menyebutkan bahwa AS alias Geng diduga merupakan residivis dalam kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Meski demikian, status hukum serta keterlibatan masing-masing secara tak terduga masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan gelar hasil pemeriksaan serta pemeriksaan tes urine terhadap kedua terduga. Keduanya direncanakan dibawa ke Mataram untuk menjalani pemeriksaan Lebihlanjut dan proses hukum oleh BNNP NTB.
Pengungkapan sabu dengan berat lebih dari satu ons ini menjadi peringatan serius ancaman bahwa peredaran narkotika masih membayangi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Keberhasilan operasi tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram.
Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak ragu-ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, namun juga membutuhkan komitmen dan keberanian masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
(RicoRay)