Home » Gerak Cepat Berantas Narkoba di Sumbawa Barat, Satresnarkoba Polres dan BNNK Amankan 7 Orang di Kampung Rawan Narkotika

Gerak Cepat Berantas Narkoba di Sumbawa Barat, Satresnarkoba Polres dan BNNK Amankan 7 Orang di Kampung Rawan Narkotika

Sinergi Polri, BNNK, dan TNI Sasar Kampung Rawan Narkoba di Maluk, Enam Titik? Tujuh Orang Terduga Diamankan, Barang Bukti Diduga Sabu 13,88 Gram Disita

SUMBAWA BARAT, NTB, Jurnal09.com – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat dan Kodim 1628/Sumbawa Barat.

Melalui operasi gabungan di kawasan yang menjadi sasaran penindakan narkotika di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis (15/10/2026), tim gabungan berhasil mengamankan tujuh orang terduga penyalahgunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan urine oleh BNNK Sumbawa Barat, ketujuh orang tersebut dinyatakan positif mengandung zat yang berkaitan dengan narkotika jenis metamfetamina dan amfetamina.

Langkah ini menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menekan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah yang dinilai rawan. Respons cepat personel di lapangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat agar tidak semakin terjerat bahaya narkotika.

Satresnarkoba Pimpin Operasi, BNNK Perkuat Pemeriksaan

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan setelah adanya koordinasi antara Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dan BNNK Sumbawa Barat terkait permohonan dukungan personel untuk kegiatan operasi di kampung rawan narkoba.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel di kantor BNNK Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Gusti Agung Bayu Damana, S.H.

Sebanyak 13 personel diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri atas lima personel Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, tiga personel BNNK Sumbawa Barat, dan lima personel Kodim 1628/Sumbawa Barat.

Operasi berlangsung sekitar pukul 16.00 hingga 19.30 WITA dengan menyasar dua tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penindakan dan penggeledahan, sementara BNNK Sumbawa Barat melaksanakan pemeriksaan urine terhadap tujuh orang yang diamankan. Kolaborasi ini memperlihatkan bahwa penanganan persoalan narkotika membutuhkan langkah terpadu, mulai dari penegakan hukum hingga pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Dua Lokasi Penggeledahan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari lokasi pertama, yakni rumah seorang terduga berinisial AH (34), yang beralamat di Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih, petugas mengamankan AH bersama tiga orang lainnya, masing-masing berinisial FI, HMP, dan ANS.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan enam plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 13,88 gram, satu buah korek api, serta empat unit telepon genggam.

Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mendatangi rumah seorang terduga berinisial BAN (22), yang beralamat di Dusun Pasir Putih Utara, Desa Pasir Putih. Di lokasi ini, BAN diamankan bersama dua orang lainnya yang berinisial SM dan N.

Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penanganan narkotika, di antaranya satu botol minuman yang telah dimodifikasi dengan dua pipet plastik dan pipa kaca, satu alat timbang, dua telepon genggam, serta satu tutup botol yang dirangkai dengan plastik klip transparan. Data awal juga mencatat adanya telepon genggam tambahan, sehingga jumlah keseluruhan barang elektronik perlu dipastikan kembali berdasarkan inventarisasi resmi penyidik.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil Tes Urine Positif, Penanganan Berlanjut di Polres

BNNK Sumbawa Barat melakukan pemeriksaan urine terhadap tujuh orang yang diamankan. Berdasarkan laporan kegiatan, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Meski demikian, hasil pemeriksaan urine merupakan salah satu bagian dari proses penanganan. Penentuan status hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketujuh orang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Kegiatan operasi berakhir dengan apel konsolidasi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung tertib dan lancar.

Sinergi dan Konsistensi Menjadi Kunci Pemberantasan Narkotika

Keberhasilan operasi gabungan ini menegaskan pentingnya konsistensi aparat dalam menindak penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkotika. Keterlibatan Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, BNNK Sumbawa Barat, dan Kodim 1628/Sumbawa Barat memperlihatkan bahwa upaya menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman narkoba tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.

Kinerja personel di lapangan patut mendapat perhatian, terutama dalam membangun koordinasi, melaksanakan penindakan, mengamankan barang bukti, serta memastikan para terduga menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Di sisi lain, pemberantasan narkotika juga membutuhkan pendekatan berkelanjutan melalui pencegahan, edukasi masyarakat, serta asesmen dan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Dengan demikian, upaya penindakan dapat berjalan seiring dengan langkah pemulihan dan perlindungan masyarakat.

Operasi di Desa Pasir Putih ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkesinambungan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat.

Jurnal09.com – Mengawal informasi, menyoroti kinerja, dan mendukung upaya menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *