Home » SMSI NTT Kecam Polres TTU: Jangan Pidanakan Wartawan yang Masih Berproses di Dewan Pers

SMSI NTT Kecam Polres TTU: Jangan Pidanakan Wartawan yang Masih Berproses di Dewan Pers

KUPANG, NTT, Jurnal09.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falen Kebo terhadap wartawan NTTHits.com prematur dan diduga mengarah pada kriminalisasi pers. Penilaian itu disampaikan menyusul laporan polisi dan panggilan pemeriksaan terhadap wartawan serta Pemred NTTHits.com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin, di Polres TTU.

Dalam rilis tertulis, Sabtu (26/09/2026), SMSI NTT menyatakan laporan itu dilayangkan saat proses sengketa produk jurnalistik NTTHits.com masih berjalan dan belum final di Dewan Pers. Karena itu, SMSI menilai pengadu salah menafsirkan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final untuk memproses pidana wartawan.

“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan, dan masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilewati seperti laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi akhir Dewan Pers,” jelas SMSI NTT.

Menurut SMSI NTT, tidak ada satu pun poin dalam dua surat tanggapan Dewan Pers yang memerintahkan pengadu mempidanakan atau melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum. Yang ada, kata SMSI, adalah penjelasan soal konsekuensi jika wartawan/media tidak menaati rekomendasi dan keputusan Dewan Pers.

SMSI NTT menegaskan, Dewan Pers menyatakan apabila teradu—wartawan dan NTTHits.com—tidak memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam batas waktu 2×24 jam setelah menerima Hak Jawab dari pengadu, maka pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers, sesuai poin kedua pernyataan dan Keputusan Dewan Pers di surat kedua.

“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu (Bupati TTU) telah kembali menginformasikan atau melaporkan itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan pengadu yang merugikan pihak teradu,” tegas SMSI NTT.

SMSI NTT menilai pelaporan dan pemeriksaan wartawan serta Pemred NTTHits.com oleh Polres TTU patut dikecam karena diduga bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Menurut SMSI, ini juga menjadi upaya pembungkaman terhadap pers yang sedang mengawal kasus tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas senilai Rp4,2 miliar yang belum dibayar Pemkab TTU.

Sekretaris SMSI NTT Jos Bataona meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote segera menghentikan proses kasus hukum terhadap Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin. Permintaan itu disampaikan sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits.com dan Bupati TTU di Dewan Pers final dan memiliki kekuatan rekomendasi tetap.

Alasannya, masih ada sejumlah tahapan alur penyelesaian sengketa pers yang belum selesai di Dewan Pers, yakni tahap mediasi dan ajudikasi atau sidang etik Dewan Pers yang menghadirkan pengadu dan teradu. Kapolres juga diminta membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti serta MoU Dewan Pers dan Polri sebelum melanjutkan proses hukum.

“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dan diduga dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan atau media,” tegas Jos.

SMSI NTT juga mengecam dugaan intimidasi penyidik Polres TTU saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin. Informasi yang diperoleh SMSI NTT dari Jude menyebut penyidik diduga memaksa sang wartawati menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pasca persidangan.

“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dengan ancaman pidana,” tegas Jos.

Lanjut Jos, memaksa wartawan menyerahkan rekaman hasil kerja jurnalistik adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers yang punya konsekuensi pidana bagi penyidik Polres TTU.

“Itu dianggap tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, sehingga bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.

( Anton Petrus Alojaha )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *