Home » Kejari Jakarta Utara dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Hukum, Fokus Kawal Persoalan Perdata dan TUN

Kejari Jakarta Utara dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Hukum, Fokus Kawal Persoalan Perdata dan TUN

JAKARTA, Jurnal09.com — Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas perbankan. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jakarta memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026), dilakukan Kepala Kejari Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. bersama Pemimpin PT Bank Jatim Cabang Jakarta Krish Taufan Agus Fajar.

Kerja sama ini tidak sekadar menjadi seremoni kelembagaan. MoU tersebut diarahkan untuk memperkuat dukungan hukum terhadap aktivitas PT Bank Jatim Cabang Jakarta, khususnya ketika menghadapi persoalan yang masuk dalam ranah Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Dalam kesepakatan tersebut, Kejari Jakarta Utara melalui fungsi Datun dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkomitmen memberikan bantuan, pertimbangan, serta pendampingan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Utara Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., turut hadir bersama para kepala seksi dan jajaran JPN di lingkungan Kejari Jakarta Utara. Dari pihak Bank Jatim Cabang Jakarta, kegiatan juga dihadiri jajaran manajemen dan pihak terkait.

Sinergi antara institusi penegak hukum dan sektor perbankan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang konsultasi dan pendampingan ketika muncul persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Lebih jauh, kerja sama ini diarahkan untuk mendukung terciptanya tata kelola perbankan yang profesional dan akuntabel. Kepastian hukum dinilai penting agar berbagai aktivitas usaha dapat berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan MoU tersebut sekaligus menandai penguatan kolaborasi antara Kejari Jakarta Utara dan PT Bank Jatim Cabang Jakarta dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua institusi diharapkan dapat membangun koordinasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *