Home » Perselisihan di Jelambar Baru Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan, Warga Minta Polisi Bertindak

Perselisihan di Jelambar Baru Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan, Warga Minta Polisi Bertindak

JAKARTA, Jurnal09.com – Perselisihan antara seorang warga dengan oknum ketua RT di Jelambar Baru, Jakarta Barat, berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke kepolisian. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah keduanya terlibat ketegangan terkait keberadaan sebuah bangunan yang menurut pelapor bermasalah secara perizinan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jl. Harapan Jaya I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelapor, Hadi Sutrisno, yang dikenal dengan panggilan H Nana, kemudian membuat laporan ke Polsek Grogol Petamburan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerima Laporan/Pengaduan Nomor LP/B/528/IX/2026/PMJ/Restro Jakbar/Sektor Grogol Petamburan dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan.

Diduga Dicekik dan Tangannya Ditarik

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Hadi, kejadian bermula ketika dirinya sedang duduk di atas sepeda motor di depan rumah.

Menurut Hadi, terlapor kemudian datang dan meminta dirinya untuk ikut ke Pos RW 08. Hadi mengaku menolak permintaan tersebut karena baru bangun tidur.

Ia kemudian menduga terjadi tindakan fisik berupa cekikan dan tarikan terhadap tangan kirinya. Akibat kejadian tersebut, Hadi mengaku mengalami luka pada bagian tangan.

Setelah kejadian, terlapor disebut meninggalkan lokasi. Hadi kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

“Saya telah melaporkan oknum RT yang mengaku sebagai pengaman bangunan toko yang didirikannya tanpa izin ke pihak berwajib,” ujar Hadi Sutrisno, Sabtu (5/9/2026).

Ia mengaku mengambil langkah hukum karena merasa keberatan dengan sikap terlapor yang dinilainya arogan saat terjadi pertemuan.

“Saya laporkan oknum RT karena gayanya arogan saat menemui saya mengeluarkan nada tinggi, hingga menganiaya,” cetus Hadi.

Pelapor Kaitkan Persoalan dengan Bangunan

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, Hadi juga menyampaikan persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan keberadaan sebuah bangunan di Jl. Setia Jaya 13, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Hadi menyebut bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan Perda maupun Pergub yang berlaku. Ia juga menyebut terlapor mengaku sebagai pihak yang mengamankan bangunan tersebut.

Namun, dugaan mengenai pelanggaran bangunan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Hadi berharap persoalan bangunan tersebut turut mendapat perhatian pemerintah daerah. Ia meminta instansi terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta serta Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan pelanggaran.

“Saya berharap kepada pihak berwajib agar langsung bertindak tegas demi keamanan dan kenyamanan saya selaku warga Jelambar Baru,” kata Hadi.

Ia juga meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi atau perizinan, pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk langkah penertiban terhadap bangunan tersebut.

Laporan Diterima, Proses Hukum Berjalan

Laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Selanjutnya, penanganan perkara berada dalam proses penyelidikan untuk mengklarifikasi rangkaian kejadian, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan.

Hadi mengapresiasi pelayanan kepolisian yang telah menerima laporan tersebut.

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas diterimanya laporan saya oleh pihak yang berwajib dari kepolisian Polsek Tanjung Duren Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan kerja cepat tanggap dalam melayani laporan,” ucapnya.

Dengan masuknya laporan tersebut, perkara kini menjadi ranah kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran bangunan yang disampaikan pelapor, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi teknis maupun pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *