Jakarta, jurnal09.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia bertindak tegas merespons gelombang pengaduan konsumen terkait permasalahan hunian Apartemen LRT City. Pengaduan yang melibatkan anak perusahaan BUMN, PT Adhi Commuter Properti Tbk (subsidiari PT Adhi Karya Tbk), ini kini resmi ditangani BPKN bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa pihak BPKN telah menerima laporan resmi dari para konsumen terhitung sebanyak dua kali dalam sepekan terakhir. Menindaklanjuti aduan tersebut, BPKN bersama Kementerian PKP langsung menggelar Rapat Gelar Perkara guna membedah kerugian dan permasalahan hukum yang dialami para pembeli.
Dalam keterangannya, Mufti Mubarok menegaskan bahwa tingginya kepercayaan masyarakat terhadap proyek LRT City tak lepas dari nama besar BUMN di belakangnya. Oleh karena itu, pengembang tidak boleh lepas tangan atas persoalan yang terjadi.
“Persoalan ini sebetulnya sudah berlangsung cukup panjang, sekitar 7 tahun yang lalu, namun aduan resmi baru masuk ke kami sekitar satu minggu lalu. Karena pengembangnya adalah anak perusahaan BUMN, yakni Adhi Commuter Properti di bawah Adhi Karya, kepercayaan masyarakat tentu sangat luar biasa. Kami harapkan seluruh pengembang yang terlibat, termasuk mitra KSO (Kerjasama Operasional), harus bertanggung jawab secara penuh,” tegas Mufti.
Ia menambahkan, setelah pertemuan bersama Kementerian PKP, BPKN telah menjadwalkan Mediasi Bersama pada tanggal 4 mendatang. Mediasi ini akan memanggil seluruh pihak berkepentingan mulai dari pengembang, perbankan (Himbara maupun Non-Himbara), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu sorotan mendesak BPKN adalah dampak finansial dan administratif yang merugikan konsumen, khususnya terkait catatan kredit perbankan.
“Kami akan memetakan seluruh riwayat transaksi konsumen — mulai dari angsuran, perjanjian, hingga kewajiban kredit perbankan. Tanggal 4 nanti kami panggil perbankan dan OJK yang mengeluarkan SLIK OJK (dulu BI Checking). Jangan sampai konsumen yang menjadi korban justru dibebani status ‘Slik Kol 5’ (kredit macet). Selama kasus ini ditangani BPKN dan Kementerian PKP, status hukum dan kewajiban harus di-status quo-kan atau dihentikan sementara,” lanjut Mufti.
Konsumen disarankan membentuk wadah/paguyuban komunikasi sejak awal serta berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) agar tidak terjebak pasal-pasal berat sebelah.
BPKN berkomitmen untuk terus mengawal kasus LRT City ini hingga tuntas agar hak-hak konsumen dapat dipulihkan secara adil dan transparan. Wawan
