Home » Polda Metro Jaya Siapkan Pemanggilan Hotman Paris Terkait Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

Polda Metro Jaya Siapkan Pemanggilan Hotman Paris Terkait Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

JAKARTA, Jurnal09.com – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang telah diterima kepolisian. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari materi laporan, memeriksa keterangan pelapor, serta meneliti barang bukti yang telah diserahkan. Setelah tahapan tersebut dilakukan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Iya, nanti akan dipanggil,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2026), seraya menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.

Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers yang dinilai sejumlah kalangan merendahkan profesi wartawan. Atas peristiwa tersebut, sedikitnya dua laporan telah diterima Polda Metro Jaya, masing-masing dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Laporan dari PWI didaftarkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, laporan yang diajukan MIO Indonesia juga mengacu pada sejumlah ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers melalui media sosial. Ia mengaku pernyataan yang menjadi sorotan publik tersebut terlontar karena emosi saat menjawab pertanyaan yang berulang dalam konferensi pers.

Meski permintaan maaf telah disampaikan dan diterima oleh PWI, organisasi tersebut menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *