Home » Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus

Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus

JAKARTA, Jurnal09.com Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan guna mengawal proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disepakati seluruh fraksi dalam rapat khusus yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, diperlukan pengawasan agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, menyeluruh, dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawali penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau Panja,” ujar Habiburokhman.

Melalui Panja tersebut, Komisi III akan mempertemukan setiap tahapan penanganan perkara, termasuk pelaksanaan penyidikan dan proses pengumpulan alat bukti oleh aparat penegak hukum. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk dukungan agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Selain membentuk Panja, Komisi III juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. DPR berharap proses hukum dapat berjalan secara independen, obyektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Pembentukan Panja salah satu langkah pengawasan terhadap penanganan perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. DPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawali perkembangan kasus hingga seluruh proses hukum diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *