Home » TERKAIT ISU PEREDARAN BBM SOLAR DI TULUNGAGUNG, SOPIR TRUK KOTAK BERIKAN KETERANGAN: SAYA HANYA MENGANGKUT SUKU CADANG

TERKAIT ISU PEREDARAN BBM SOLAR DI TULUNGAGUNG, SOPIR TRUK KOTAK BERIKAN KETERANGAN: SAYA HANYA MENGANGKUT SUKU CADANG

TULUNGAGUNG, Jurnal09.com – Beredarnya sejumlah informasi belakangan ini terkait penyimpangan dalam penyaluran BBM jenis solar di wilayah Tulungagung, memunculkan penjelasan dari salah satu pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan yang dinilai belum melalui proses verifikasi secara menyeluruh. Seorang sopir truk kotak bernama Budi (39 tahun), yang dikaitkan dengan informasi tersebut, kini menyampaikan keterangannya sebagai upaya memberikan kejelasan sesuai prinsip keseimbangan dan kebenaran informasi.

Menurut penuturan Budi kepada awak media, peristiwa yang dimaksudkan terjadi pada dini hari Jumat, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu ia sedang berhenti di salah satu lokasi pengisian bahan bakar guna memenuhi kebutuhan operasional kendaraannya.

“Saya merasa terkejut ketika tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka langsung menanyakan jenis muatan yang saya bawa saat itu. Saya jawab apa adanya bahwa kendaraan ini biasa digunakan untuk mengangkut onderdil atau suku cadang kendaraan. Saya tidak menyembunyikan apa pun dan tidak membawa muatan yang diukur menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi dengan nada tenang dan tegas.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pekerjaannya sehari-hari memang terbatas pada layanan transportasi suku cadang, yang dilaksanakan sesuai dengan dokumen perjalanan dan izin operasional yang dimilikinya. Ia juga menyampaikan kebingungannya mengapa informasi yang disampaikannya kemudian berkembang menjadi narasi yang berbeda dari kenyataan yang ia sampaikan.

Hingga saat ini, isu mengenai ketersediaan, jalur distribusi, maupun dugaan adanya penyimpangan penyaluran BBM solar di wilayah Tulungagung masih bersifat informasi yang memerlukan pengecekan dan pembuktian lebih lanjut. Sesuai Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap informasi yang disampaikan kepada publik wajib didasarkan pada fakta, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghindari kesimpulan sebelum ada kepastian dari pihak yang berwenang.

Berbagai pihak mengharapkan agar seluruh informasi yang disebarluaskan senantiasa mengedepankan keakuratan, keseimbangan, dan tanggung jawab. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kesejahteraan pada masyarakat, maupun kerugian bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Sementara itu, belum terdapat pernyataan resmi lebih lanjut baik dari pihak yang menyampaikan informasi awal maupun dari instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait dugaan yang berkembang tersebut.

( Tanjung )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *