Home » AMAN NTB Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, Soroti Konflik Agraria dan Lemahnya Perlindungan Hak Adat

AMAN NTB Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, Soroti Konflik Agraria dan Lemahnya Perlindungan Hak Adat

JAKARTA, Jurnal09.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Regulasi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Desakan itu disampaikan AMAN NTB saat menghadiri pertemuan konsultasi publik bersama anggota Baleg DPR RI di Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Dalam forum tersebut, AMAN NTB juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi berbagai persoalan dan rekomendasi strategi berdasarkan pengalaman masyarakat adat di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Mantan Dewan AMAN Nasional Bali Nusra, Kamardi Kondaya, mengatakan hingga saat ini banyak komunitas masyarakat adat di NTB masih menghadapi berbagai persoalan serius akibat lambatnya pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu berbagai konflik agraria berkepanjangan, tumpang tindihnya perizinan dengan wilayah adat, lemahnya perlindungan terhadap hutan adat, hingga minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan ruang hidup mereka.

“Perlindungan negara terhadap Masyarakat Adat masih lemah, padahal instrumen perlindungannya sudah diatur dalam UUD. Ini menunjukkan kelemahan negara, terbukti masih banyak konflik yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat,” tegas Kamardi.

Ia menilai pengalaman yang dialami masyarakat adat selama ini menunjukkan perlunya instrumen hukum nasional yang secara khusus mengatur mekanisme pengakuan, perlindungan, penghormatan, serta termasuk hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945.

Dalam dokumen DIM yang diserahkan kepada Baleg DPR RI, AMAN NTB mengusulkan sejumlah poin penting untuk dimasukkan ke dalam RUU Masyarakat Adat. Di antaranya penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat, penguatan perlindungan wilayah adat, integrasi peta partisipatif masyarakat adat ke dalam kebijakan satu peta nasional, penguatan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC), perlindungan situs-situs sakral adat, hingga mekanisme penyelesaian dan pemulihan hak masyarakat adat yang terdampak penyelesaian agraria.

Kamardi menegaskan, RUU Masyarakat Adat tidak boleh hanya menjadi produk hukum formal semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat adat yang selama ini kerap berada pada posisi rentan.

“RUU Masyarakat Adat yang nanti akan disahkan harus menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong pembentukan Peradilan Khusus Sengketa Agraria sebagai salah satu instrumen penyelesaian konflik yang dinilai mampu memulihkan hak-hak masyarakat adat serta mengembalikan wilayah yang dirampas melalui mekanisme restitusi.

Selain isu agraria, AMAN NTB juga menyoroti pentingnya penguatan peran perempuan dan pemuda adat dalam substansi RUU. Menurut Kamardi, perempuan adat memiliki peran penting sebagai penjaga pelestarian pangan, sementara pemuda adat merupakan generasi penerus yang bertanggung jawab menjaga kelestarian wilayah adat dan nilai-nilai budaya.

“Perempuan adat adalah penjagaan kedaulatan pangan, sementara pemuda adat merupakan pewaris dan pelindung wilayah adat,” katanya.

Ia menambahkan, negara harus memberikan jaminan terhadap hak pengelolaan perempuan adat atas hutan dan sumber daya alam, sekaligus mendukung pengembangan sekolah adat berbasis kearifan lokal agar generasi muda tidak tercerabut dari identitas budayanya.

Bagi AMAN NTB, pembahasan RUU Masyarakat Adat saat ini merupakan momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada masyarakat adat. Kehadiran undang-undang khusus tersebut diyakini dapat memperkuat kepastian hukum, mengurangi konflik sumber daya alam, memperbaiki tata kelola lingkungan hidup, serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.

AMAN NTB juga mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang membuka ruang dialog dan konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat adat harus benar-benar menjadi bagian dari substansi akhir regulasi yang akan disetujui.

“RUU Masyarakat Adat harus segera disetujui,” tutup Kamardi.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *