KAMPAR, Jurnal09.com – Persoalan kebakaran hutan dan lahan yang kembali menyelimuti wilayah Riau menjadi perhatian serius kalangan mahasiswa. Bertempat di Pelataran Danau UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Kabupaten Kampar, pada Kamis 15 Oktober 2026, sekitar 15 mahasiswa yang tergabung dalam Suska Volunteer menggelar Mimbar Bebas bertajuk Deklarasi Indonesia Bernapas. Aksi yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 17.00 WIB ini dikoordinatori oleh Ketua Umum Suska Volunteer 2026, M. Alfajri Mubarak, dengan melibatkan sejumlah elemen kampus seperti UIN Suska Melawan, mahasiswa Hukum Syariah UIN Suska Riau, Faperta UIN Suska Riau, dan HMI Komisariat Super UIN Suska Riau.
Mimbar bebas ini digelar sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap krisis kabut asap yang dinilai mengganggu kesehatan masyarakat, kualitas udara, dan aktivitas pendidikan di Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan langsung oleh para orator dalam kegiatan tersebut. Feni Mudrikah dari Bidang Desa Mitra Suska Volunteer dalam orasinya menyoroti dampak kabut asap terhadap meningkatnya gangguan kesehatan dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret mencegah kebakaran berulang, serta mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk menyuarakan hak atas udara bersih dan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.
Sementara itu Ketua Umum Suska Volunteer, M. Alfajri Mubarak menegaskan bahwa gerakan ini tidak ditujukan untuk menuduh atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai ajakan kolektif untuk meningkatkan kepedulian lingkungan dengan pesan Jaga Alam, Jaga Lingkungan. Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Suska Volunteer, Siti Nurjannah Octia menilai persoalan kabut asap sebagai masalah serius yang harus ditangani secara nasional. Ia mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional untuk penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan, menuntut adanya audit lingkungan terhadap konsesi perusahaan dan penegakan hukum terhadap korporasi yang lalai, serta mendesak penyediaan fasilitas kesehatan darurat bagi masyarakat.
Tuntutan yang dibawa dalam deklarasi tersebut dirumuskan dalam tiga poin utama, yakni perlindungan kesehatan masyarakat terkait lonjakan kasus ISPA, transparansi anggaran dengan meminta Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp18 miliar untuk penanggulangan karhutla, serta perlindungan hak pendidikan dengan mendesak pihak kampus UIN Suska Riau mempertimbangkan penyesuaian sistem perkuliahan menjadi daring jika kualitas udara membahayakan mahasiswa.
Kegiatan yang merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa ini diketahui telah diawali dengan ajakan terbuka pada Rabu 14 Oktober 2026 di sekitar Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, dan setelah mimbar bebas selesai dilanjutkan dengan diskusi terbuka hingga pukul 19.00 WIB. Aksi ini juga dinilai memiliki kaitan dengan momentum evaluasi kebijakan pemerintah, khususnya dalam penanganan bencana lingkungan dan efektivitas kebijakan di tingkat daerah maupun pusat.
Wartawan : Rian