Home » Pakar Hukum Soroti Ancaman Pidana Berat untuk Pencurian Bernilai Kecil, Tekankan Pentingnya Asas Proporsionalitas

Pakar Hukum Soroti Ancaman Pidana Berat untuk Pencurian Bernilai Kecil, Tekankan Pentingnya Asas Proporsionalitas

JAKARTA, Jurnal09.com – Ketentuan penerapan pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap perkara dengan nilai kerugian yang relatif kecil kembali menjadi perhatian. Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut memunculkan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.

Advokat sekaligus dosen, Dr. Aturkian Laia, SH, MH, menilai bahwa penerapan pasal pencurian dengan pemberatan terhadap kasus pencurian dengan nilai kerugian kecil, seperti Rp100.000, perlu dipahami secara lebih proporsional agar tujuan hukum tetap tercapai.

Menurut Aturkian, dalam ketentuan KUHP, besarnya nilai barang yang dicuri bukan menjadi unsur utama dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Unsur yang menjadi perhatian justru berkaitan dengan cara atau keadaan pada saat tindak pidana dilakukan, misalnya dilakukan pada malam hari, di dalam rumah, melalui pembongkaran, atau keadaan lain yang memenuhi unsur pemberatan.

“Filosofi pengaturan tersebut bertujuan melindungi keamanan masyarakat, khususnya rumah sebagai ruang privat. Ancaman yang ingin mencegah bukan hanya hilangnya harta benda, tetapi juga potensi terjadinya kekerasan terhadap penghuni rumah,” ujar Aturkian dalam analisis hukumnya, Rabu (22/7/2026).

Meski demikian, ia menilai penerapan ketentuan tersebut dapat menimbulkan permasalahan apabila diterapkan terhadap perkara dengan nilai kerugian yang sangat kecil. Dalam praktiknya, seseorang yang mencuri barang senilai Rp100.000 pada malam hari di dalam rumah dapat menghadapi ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan pelaku pencurian barang senilai puluhan juta rupiah yang dilakukan tanpa memenuhi syarat pemberatan.

Aturkian menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 telah mengubah orientasi kebijakan hukum pidana dengan menaikkan batas nilai tindak pidana ringan menjadi Rp2,5 juta. Kebijakan tersebut bertujuan agar permasalahan kerugian kecil dapat diselesaikan secara lebih sederhana, cepat, dan proporsional.

“Walaupun PERMA tersebut tidak menghapus ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan, semangat yang dibangun adalah bahwa besarnya kerugian tetap menjadi faktor penting dalam menentukan respon hukum yang adil,” katanya.

Dalam analisisnya, Aturkian juga mengangkat permasalahan tersebut dengan teori asas proporsionalitas yang diajukan oleh bahaya hukum pidana Andrew Ashworth. Teori itu menyebutkan bahwa tingkat keseriusan suatu tindak pidana ditentukan oleh dua aspek, yaitu kerugian atau besarnya kerugian yang ditimbulkan dan kesalahan atau tingkat kesalahan pelaku.

Ia menilai ketentuan pencurian dengan pemberatan dalam KUHP selama ini lebih menitikberatkan pada aspek kesalahan pelaku berdasarkan cara melakukan tindak pidana, sementara besarnya kerugian belum memperoleh perhatian yang seimbang dalam menentukan berat-ringannya ancaman pidana.

“Dalam perkara dengan kerugian yang sangat kecil, penerapan ancaman pidana berat patut dipertimbangkan kembali dari perspektif sebagai proporsionalitas agar tercipta keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Aturkian menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum ke depan bukan mempertentangkan kepastian hukum dengan keadilan, melainkan mengharmoniskan keduanya. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya unsur-unsur delik, tetapi juga perlu mempertimbangkan besarnya kerugian, tujuan pemidanaan, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penerapan hukum pidana yang proporsional akan menghasilkan putusan yang tidak hanya sah menurut undang-undang, tetapi juga mencerminkan keadilan yang berkeadaban,” tutupnya.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *